Jambinow.id - Gubernur Jambi pada tanggal 24 Mei 2022 mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. 30 Tahun 2022 yang ditujukan kepada ke kepala daerah se-provinsi Jambi, yang mana isi SE tersebut meminta agar seluruh pabrik pengolahan kelapa sawit (PKS) segera melakukan percepatan penyerapan TBS kelapa sawit pekebun dengan harga pembelian yang layak.(22/6/22).
Dalam (SE) tersebut hendaknya Pemda melalui dinas terkait menindaklanjuti (SE) kepada para PKS yang mana harga TBS mengacu pada harga yang telah ditetapkan oleh tim penetapan harga pembelian TBS provinsi Jambi. sebagaimana di atur dalam Permentan No 1 tahun 2018 dan peraturan gubernur Jambi no 36 tahun 2021 dan jika PKS tidak mengikuti maka Pemda diminta memberikan sanksi.
Namun fakta di lapangan SE Gubernur Jambi tidak berjalan,
harga TBS tetap rendah membuat petani kelapa sawit yang ada di kabupaten Muaro Jambi kecewa dan meluapkan kekesalan mereka dengan membakar TBS mereka beberapa waktu lalu.
PLT Kepala dinas perkebunan dan peternakan kabupaten Muaro Jambi Amri,T yang baru menjabat 2 bulan ini saat didatangi di ruangan kerjanya mengaku dirinya mengeluh dalam mengurus persoalan-persoalan dinas perkebunan.
"Aku setengah mati mengurus perkebunan ini, Mumet kepala ku ini Pihak Perusahaan memiliki kekuatan sendiri sepertinya, Apakah ada permainan politik aku juga tidak tau."katanya.
Terkait urusan harga TBS kelapa sawit disbunak juga tidak mampu berbuat banyak pasalnya Kata PLT. Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan oleh gubernur Jambi tidak memiliki kekuatan hukum, sehingga hal tersebut tidak berdampak kepada kenaikan harga TBS perkebunan.
"Wewenang dinas tidak ada surat Edaran tidak ada kekuatan hukum permentannya belum ada, yang mempunyai kekuatan hukum itu permen. selain itu kurangnya mutu TBS petani swadaya kabupaten Muaro Jambi juga salah satu faktornya."Sebut Amri.T
Selain SE tidak mempunyai kekuatan hukum, rendahnya kwalitas TBS petani lokal juga menjadi persoalan tidak mampunya Disbunak berbuat banyak untuk menekan PKS agar membeli harga TBS pekebun swadaya dengan harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
"Perusahaan kelapa sawit itu beralasan jika, buahnya banyak Buah Dora, jika buah Dora kita tau sendirilah, maka dari itu pihak perusahaan menolak membeli TBS petani swadaya,"Papar Amri.T.
Dan beredar kabar PLT Disbunak pernah mengatakan jika bibit petani kelapa sawit kabupaten Muaro Jambi semuanya memakai bibit palsu dan itulah yang menjadi faktor penyebab buruknya kwalitas TBS para petani pekebun swadaya Muaro Jambi,
Saat diklarifikasi kepada PLT Disbunak Ia tidak membantah dan membenarkan pernyataan itu jika Bibit kelapa sawit seluruh petani kabupaten Muaro Jambi di luar Plasma adalah bibit kelapa sawit Palsu.
"Iya Itu bibit mereka asal usulnya tidak jelas, bibit petani tidak mempunyai Lebel, dan jelas kwalitasnya tidak sama dengan Kwalitas TBS milik Plasma perusahaan. dan perusahaan mempunyai kekuatan besar." Pungkasnya.
Dan petani sepertinya tidak akan menikmati harga sawit yang layak, disbunak tidak mampu berbuat banyak dalam mengatasi persoalan harga TBS di kabupaten Muaro jambi.(Wahid)