Penulis : Raden Jamhuri (aktifis dan ketua LSM 9 Jambi)
Jambinow.id - Unsur Pimpinan DPRD Provinsi Jambi khususnya Pimpinan Komisi I sebagai mitra dari Komisi Informasi Publik perlu mengkaji ulang penetapan ketua Lembaga Mandiri milik Negara dimaksud yang
Ditenggarai memiliki peranan ganda sebagai Komisioner KIP Provinsi Jambi dan masih berstatus sebagai Advokat serta sedang menangani perkara kepentingan klien yang bersangkutan diluar kinerja dan kepentingan sebagai ketua KIP.
Hal ini disampaikan berdasarkan dan/atau merujuk pada ketentuan peraturan perundang - undangan yang berlaku sebagaimana telah diatur dengan ketentuan Pasal 20 Undang - Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang advokat, dengan amanat: (1) Advokat dilarang memegang jabatan lain yang bertentangan dengan kepentingan tugas dan martabat profesinya. (2) Advokat dilarang memegang jabatan lain yang meminta pengabdian sedemikian rupa sehingga merugikan profesi Advokat atau mengurangi kebebasan dan kemerdekaan dalam menjalankan tugas profesinya. (3) Advokat yang menjadi pejabat negara, tidak melaksanakan tugas profesi Advokat selama memangku jabatan tersebut.(***)
