Penulis : Jamhuri ( Direktur Eksekutive LSM Sembilan)
Jambinow.id - Sejumlah kegiatan Rapat Dengar Pendapat yang diselenggarakan oleh DPRD Provinsi Jambi beberapa waktu yang lalu mengungkap fakta tentang keberadaan Kebun Kelapa Sawit yang tidak memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan tanpa Hak Guna Usaha (HGU) serta indikasi HGU bodong (bermasalah) yang diperkirakan sebagai salah satu penyebab terjadinya komplik lahan antara Badan Hukum dengan warga masyarakat yang menyandang status sebagai petani.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) dimaksud bukan sekedar Ruang Diskusi Pembenaran dan melahirkan rekomendasi wakil rakyat kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jambi untuk melakukan tindakan atas temuan Panitia Khusus Komplik Lahan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi dengan salah satu rekomendasi menyangkut operasional perkebunan milik PT. Kaswari Unggul yang terletak di wilayah hukum Pemerintahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Fakta lapangan menunjukan persoalan komplik lahan dan lahan berpotensi illegal di Provinsi Jambi tidak hanya Satu yang terjadi di Tanjung Jabung Timur, akan tetapi masih terdapat di sejumlah Daerah antara lain menyangkut lahan kebun kelapa sawit antara lain seperti lahan yang diklem sebagai HGU yang dimiliki oleh PT. Kirana Sekernan, PT. Brahma Bina Bakti, PT. Batang Hari Gembira Ria (BGR), PT Bukit Bintang Sawit (BBS) yang terletak di Kabupaten Muaro Jambi, dan IUP dan HGU lahan kebun kelapa sawit PT. Berkat Sawit Utama (BSU) , PT. Deli Muda Perkasa (DMP), PT. Pelindo Aneka Tani (PAT) di Kabupaten Batang Hari, PT Primatama Kreasi Mas (PKM), PT Bahana Karya Semesta (BKS) di Kabupaten Sarolangun dan beberapa persoalan menyangkut kebun kelapa sawit di daerah - daerah lainnya
Tidak diketahui secara pasti sejauh mana rekomendasi dimaksud memperhatikan dan/atau berpedoman pada seperangkat ketentuan peraturan perundang - undangan yang ditetapkan dan disyahkan serta diundangkan untuk memberikan perlindungan terhadap hak - hak warga masyarakat dari tindakan - tindakan kesewenang - wenangan dari oknum - oknum berpikiran kotor dalam pelaksanaan usaha perkebunan kelapa sawit.
Sejauh mana rekomendasi Pansus DPRD dimaksud melihat persoalan Perkebunan dan Pabrik Kelapa Sawit dengan seperangkat regulasi yang berlaku menyangkut Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU), antara lain sebagaimana yang telah diatur dengan ketentuan Pasal 28 ayat (1) Undang – Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok – Pokok Agraria (UUPA).
Selain diatur dengan UUPA, secara spesifik regulasi terkait HGU juga diatur dalam sejumlah aturan turunannya seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai Atas Tanah yang mengatur tentang luasan yang diberikan sebagaimana ketentuan Pasal 5 yaitu minimal 5 (Lima) Hektar dan dengan luas maksimal 25 (Dua Puluh Lima) Hektar dengan masa berlakunya selama 35 (Tiga Puluh Lima) tahun sebagaimana ketentuan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Pemerintah dimaksud.
Untuk Izin Usaha Perkebunan sendiri secara spesifik diatur dengan ketentuan Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dengan amanat bahwa “Perusahaan Perkebunan yang melakukan usaha budi daya Tanaman Perkebunan dengan luasan skala tertentu dan/atau usaha Pengolahan Hasil Perkebunan dengan kapasitas pabrik tertentu wajib memiliki izin Usaha Perkebunan”. Ketidakpatuhan terhadap Pasal tersebut diikuti dengan tindakan hukum berupa ancaman pidana sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 105 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 dimaksud yaitu pidana penjara paling lama 5 (Lima) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (Sepuluh Miliar Rupiah).
Sebelum diundangkan dan diberlakukan Undang - Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan mengenai hal - hal menyangkut perizinan usaha perkebunan terdapat sejumlah Peraturan Menteri yang mengatur perizinan usaha perkebunan yang berlaku sesuai dengan massa ataupun priode berlakunya. Diantaranya pada Periode 1982-1990 berlaku Keputusan Menteri Pertanian Nomor 325/Kpts/Um/5/1982 tentang Prosedur Perizinan Untuk Usaha di Sub Sektor Perkebunan, dan pada Periode 1991-1995 berlaku Keputusan Menteri Pertanian Nomor 229/Kpts/KB.550/4/1991 tentang Pengembangan Perkebunan Besar dan Tatacara Persetujuan Prinsip Usaha Perkebunan.
Dalam berbagai periode tersebut untuk izin usaha perkebunan dikenal dengan istilah Izin Tetap Usaha Budidaya Perkebunan (ITUBP), Izin tetap Usaha Industri Perkebunan (ITUIP), Surat Pendaftaran Usaha Perkebunan (SPUP), Izin Usaha Perkebunan (IUP), Izin Usaha Perkebunan untuk Budidaya (IUP-B) atau Izin Usaha Perkebunan untuk Pengolahan (IUP-P).
Komplik terjadi karena adanya kepentingan mempertahankan hak kepemilikan atas lahan dan lingkungan yang merupakan hak milik bersama (public property) serta keinginan untuk menjadi bagian dari masyarakat industri (industry society), dengan indikasi mengabaikan kewajiban kepatuhan atas ketentuan peraturan perundang - undangan yang berlaku, yang seharusnya Industri dan korporasi berperan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi
yang sehat dengan mempertimbangkan pula faktor lingkungan hidup. Sebagai mitra kerja Pemerintah Perusahaan tidak lagi sekedar menjalankan kegiatan ekonomi untuk menciptakan profit (keuntungan), melainkan juga memiliki tanggung jawab terhadap masyarakat dan lingkungannya sehingga masyarakat dapat mencapai upaya merubah kondisi sosial kehidupan yang lebih baik (social benefit).
Dilihat dari sudut pandang hukum bisnis, setidaknya ada dua tanggung jawab yang harus dicermati dalam etika bisnis, yaitu tanggung jawab hukum (legal responsibility) yang meliputi aspek perdata (civil liability) dan aspek pidana (crime liability), dan aspek tanggung jawab sosial (social responsibility) yang dibangun di atas landasan norma moral yang berlaku di dalam masyarakat.
CSR pada umumnya adalah merupakan proses pembuatan keputusan yang dihubungkan kepada nilai-nilai etika, mematuhi peraturan yang ada, dan menghormati hak - hak orang lain, komunitas dan lingkungan. Ada lima hal penting yang dapat mempengaruhi implementasinya yaitu menyangkut pemberdayaan manusia (human capital), Lingkungan (Environments), tata kelola perusahaan (Good Corporate Governance), dan tidak menimbulkan kecemburuan sosial dalam melaksanakannya (Social cohesion) serta memberdayakan lingkungan menuju kemandirian di bidang ekonomi (Economic strength).
Tinggi rendahnya akumulasi pelaksanaan CSR tergantung dari bagaimana kesadaran pelaku usaha berkompeten terhadap pemahaman tentang maksud dan tujuan dari Penerapan CSR oleh perusahaan yang di dalammya terdapat motivasi yang menonjol, yaitu demi menjamin keberlangsungan hidup perusahaan, meningkatkan citra perusahaan, dan untuk menciptakan hubungan yang harmonis dengan masyarakat.
Selanjutnya Tanggung jawab sosial ini lebih dikenal dengan sebutan yang diadopsi yaitu Corporate Social Responsibility (CSR) yang merupakan suatu konsep di dalam suatu organisasi (Company) yang berbentuk pertanggung jawaban perusahaan terhadap lingkungan sekitar dalam aspek operasional perusahaan. Sederhananya adalah setiap bentuk perusahaan tanpa terkecuali mempunyai tanggung jawab untuk mengembangkan lingkungan sekitarnya melalui program sosial, yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya perusahaan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran. Perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban tanggung jawab sosial dan lingkungan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kewajiban untuk melaksanakan CSR terutama terkait dengan keberlangsungan lingkungan hidup, pelaksanaannya berbanding terbalik dengan akumulasi peraturan perundang-undangan yang mengaturnya, antara lain seperti Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 9 ayat (2) dan (3) Undang-Undang No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroaan Terbatas (PT), Pasal 15 B Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Pasal 68 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. serta 65 ayat (2) huruf (b) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi. Ketentuan ini kemudian dilaksanakan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas.
Sayangnya ketentuan - ketentuan normatif yang ada tidak mengatur kewajiban CSR secara keseluruhan yang berdampak pada lemahnya pelaksanaan CSR di Indonesia, atau dengan kata lain menempatkan CSR berada pada posisi suatu kewajiban tanpa sanksi. Peraturan perundang-undangan yang ada justru menunjukkan ketertarikan pada pewajiban, sanksi, besaran porsi jumlah dana, dan keamanan kepentingan bisnis. Regulasi tersebut sama sekali tidak menyinggung soal makna, nilai, dan cita-cita pembangunan berkelanjutan. Demikian pula dengan reaksi pihak perusahaan yang menggunakan celah hukum tersebut untuk menunjukkan penolakan dengan alasan klasik yaitu masalah dana.
Terdapat pandangan yang berbeda antara Pemerintah dan Pelaku Usaha, jika pemerintah melihat CSR sebagai peluang memperoleh dana di luar pajak atau Penghasilan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diatur dengan mekanisme tersendiri (khusus) dan kewajiban regulasi
lainnya, maka pihak perusahaan secara aklamasi bak paduan suara menyatakan bahwa
pewajiban CSR hanyalah tambahan pengeluaran anggaran. Jangankan persoalan CSR yang tidak memiliki ketentuan khusus dalam pengaturannya persoalan IUP yang diatur dengan sanksi pidana dan ketentuan tentang HGU yang ada hubungannya dengan tindak pidana masih ada yang oknum yang berani mengangkanginya.
Seharusnya tanggung jawab sosial suatu perusahaan dapat diartikan sebagai suatu kewajiban perusahaan untuk merumuskan kebijakan, mengambil keputusan, dan melaksanakan tindakan yang memberikan manfaat kepada masyarakat dengan fokus pada empat aspek utama yaitu mencapai tujuan untuk mendapatkan keuntungan yang berkelanjutan, menggunakan kekuatan bisnis secara bertanggung jawab, dapat mengintegrasikan kebutuhan-kebutuhan sosial dan berkontribusi ke dalam kehidupan masyarakat dengan melakukan hal-hal yang beretika. Dengan pemahaman sebagai perwujudan komitmen kepada keberlajutan (sustainability) perusahaan yang dicerminkan ke dalam triple bottom line “3P” yaitu keberuntungan (profit), Perencanaan (planet) dan Individu ataupun orang (people).
Program yang dilakukan oleh suatu perusahaan dalam kaitannya dengan tanggung jawab sosial di Indonesia dapat digolongkan dalam beberapa bentuk, yaitu: Public Relations, yakni usaha untuk menanamkan persepsi positif kepada masyarakat (komunitas) tentang kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan. Dan yang kedua adalah Strategic Definitive, yakni suatu usaha yang dilakukan perusahaan guna menangkis anggapan negatif masyarakat (komunitas) yang sudah tertanam terhadap kegiatan perusahaan, dan biasanya untuk melawan serangan negatif dari anggapan komunitas.
Amanat Konstitusional yang ditetapkan baik secara langsung maupun yang tidak langsung memiliki hubungan dengan IUP dan HGU serta Tanggap Sosial (CSR) disyahkan dan diundangkan serta diberlakukan dengan maksud dan tujuan sebagai perwujudan negara hadir dalam mencapai tujuan negara memajukan kesejahteraan umum dan sebagai uapaya agar IUP tidak berubah pengertian menjadi Insentive Untuk Penguasa dan HGU bergeser makna dari Hak Guna Usaha berubah menjadi Hak Gue Untung serta CSR bergeser menjadi Catatan Sekedar Rujukan.(***)
