Penulis : Jamhuri (Direktur Eksekutive LSM Sembilan)
Jambinow.id - Polemik yang ada dan terjadi pada rezim Jambi Mantap (2021 - 2024) diantaranya menyangkut tentang Janji Politik ataupun yang dikatakan sebagai program kerja dengan noumenclateur: Dua Miliar Satu Kecamatan (DUMISAKE) yang diperkirakan merupakan hasil penjiplakan terhadap konsep Satu Miliar Satu Kecamatan (SAMISAKE) rezim Jambi Emas pada era kepemimpinan Hasan Basri Agus sebagai Kepala Daerah, persoalan Paket Multy Years yang direncanakan akan menelan biaya yang bersumber dari APBD mencapai angka nominal triliunan rupiah.
Persoalan berikutnya yaitu tentang Keabsahan Hukum dan serta Keabsahan Perbuatan Pemerintah khususya terkait Stadion bertaraf Internasional, berupa Dokumen Feasibility Studies (FS), yang terlahir bak undian lotre setelah Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi tahun 2022 telah disyahkan, dengan kekuatan sebagaimana sifat - sifat hukum mengikat, mengatur dan memaksa.
Dokumen FS dimaksud disampaikan dengan menyajikan 3 (Tiga) eksemplar yang memuat lokasi yang berbeda sebagai alternative untuk disetujui oleh para wakil rakyat yang layak untuk dinilai tidak memiliki kekuatan mengikat serta identik dengan arisan yang menggunakan system cabut undian atau semacam lotre. Pilihan dimaksud diperkirakan tidak menunjukan indikator peraihan score (nilai) kelayakan secara ilmiah dan profesional serta pemilihan yang tidak qualified.
Ketiga jenis Dokumen FS dimaksud terlahir setelah dilaksanakan Rapat Dengar Pendapat oleh DPRD Provinsi yang berhasil mengungkap fakta bahwa Dokumen FS dimaksud belum ada pada saat penyusunan sampai dengan pengesahan Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2022 tentang APBD Provinsi Jambi tahun 2022 dan baru akan disusun setelah RDP dilaksanakan.
Selanjutnya masih ada persoalan berikutnya yaitu tentang rendahnya serapan anggaran dimana sampai dengan tanggal 09 Juni 2022 baru terserap sebesar 23,52% (Dua Puluh Tiga Koma Lima Puluh Dua persen), yang diperkirakan kabinet rezim Jambi Mantap hanya memiliki kemampuan dalam mempergunakan anggaran rutin saja, yang tentunya akan menjadi penyebab tidak berjalannya roda perekonomian dan dengan segala akibat perekonomian dan status sosial masyarakat.
Persoalan berikutnya mewarnai perjalanan kekuasaan rezim Jambi Mantap yaitu tentang angkutan Batubara dengan polemik tentang “jalan khusus” dengan indikasi adanya perbuatan dan/atau tindakan pembiaran yang telah berlangsung selama Sembilan tahun terhitung sejak Januari 2014 yang lalu atau terhitung pada massa 4 (Empat) orang Gubernur, serta pada era Jambi Mantap diikuti dengan ide pemikiran pembangunan Jalan Khusus menggunakan dana yang bersumber dari APBD yang diusulkan senilai Lima Puluh Miliar Rupiah.
Merupakan suatu pemikiran yang menunjukan ketidak mengertian akan ketentuan peraturan perundang - undangan yang berlaku menyangkut jalan khusus, yaitu ketentuan Pasal 1 angka (6) Undang - Undang Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana yang telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Undang - Undang Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan dengan amanat: “Jalan khusus adalah jalan yang dibangun oleh instansi, badan usaha, perseorangan, atau kelompok masyarakat untuk kepentingan sendiri.
Ketentuan dimaksud dipertegas dengan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Undang - Undang yang sama dengan amanat yang bersifat mempertegas penggunaan jalan khusus dan dapat diartikan sebuah penegasan yang bersifat menafikan penggunaan anggaran yang bersumber dari keuangan negara/daerah dalam pembangunannya.
Suatu Konsep pemikiran yang bertentangan dengan norma dan azaz fiksi hukum dimana setiap orang dianggap tahu hukum (presumptio jures de jure) dan/atau bertentangan dengan prinsif hukum yang menyatakan Ketidaktahuan akan fakta - fakta dapat dimaafkan tetapi tidak demikian halnya ketidaktahuan akan hukum (Ignorantia excusatur non juris sed facti), merupakan suatu pemikiran yang terlahir dari suatu niat dan keinginan untuk dengan sengaja dan disadari melakukan perbuatan melawan hukum.
Serta indikasi rendahnya kemampuan dalam menggali Potensi Pendapatan Asli Daerah yang salah satunya bersumber dari Pajak Air Permukaan, yang diketahui dari data berupa sepucuk surat sebagai tindak lanjut atas hasil rapat monitoring dan optimalisasi penerimaan daerah bersama Satgas Korsupgah Wilayah II KPK tanggal 12 Maret 2019 serta uji petik di lapangan yang menghasilkan fakta dengan perkiraan potensi PAD yang tidak tertagih yang mencapai angka Ratusan Miliar bahkan mungkin saja mencapai nilai Triliunan Rupiah pada setiap tahunnya.
Persoalan lainnya menyangkut tentang Opini Wajar Tanpa Pengecualian yang diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang dinilai pendapat dimaksud hanya merupakan Legitimasi belaka dan diperkirakan tidak sesuai dengan materi yang disajikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan dengan Nomor 24.A/LHP/XVIII.JMB/5/2022 tanggal: 24 Mei 2022.
Dengan menyajikan pendapat menurut opini BPK, dengan kalimat: “laporan keuangan yang disebut di atas, menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan Pemerintah Provinsi Jambi tanggal 31 Desember 2021, dan realisasi anggaran, perubahan saldo anggaran lebih, operasional, arus kas, serta perubahan ekuitas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.
Baik sebagian maupun secara keseluruhan dari semua persoalan sebagaimana diatas adalah merupakan indikator penilaian untuk mengukur sejauh mana Kwalitas Pelayanan Publik yang mampu diberikan oleh Pemerintahan Rezim Jambi Mantap apakah hanya sebatas program tebar pesona demi kepentingan mempertahankan kekuasaan ataukah benar - benar suatu bentuk pengadian terhadap masyarakat yang menyadari atau benar - benar sadar diri akan kafasitas serta tugas pokok dan fungsi sebagai pelayan masyarakat.
Dimana Pelayanan Publik memiliki 5 (Lima) dimensi atau ukuran yang menjadi tolak ukur dalam memberikan kepuasan pada masyarakat yaitu: memenuhi persyaratan beban sistem secara ekonomis dan dengan dimensi jaminan kesinambungan dan kualitas yang wajar (reliability), Daya tanggap ataupun Kesigapan atau respon (responsiviness), Kepastian ataupun Jaminan (assurance), keadaan mental, merasakan pikiran, perasaan, atau keadaan yang sama dengan orang lain (empaty), dan bukti fisik (tangibles) yaitu kemampuan suatu pemerintah dalam menunjukkan eksistensinya kepada pihak masyarakat sebagai pihak eksternal.
Sebagai penganut system Negara Hukum (Rechts Staat) dengan konsep negara kesejahteraan (Welfare State) kiranya perlu ditinjau ulang sejauh mana kwalitas pelayanan publik yang diberikan oleh Pemerintahan rezim Jambi Mantap telah sesuai dengan konsep keabsahan hukum dan keabsahan perbuatan dan bukan merupakan perbuatan melawan hukum atau yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang - undangan yang berlaku diantaranya ketentuan Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik yang secara spesifik mengatur tentang defenisi ataupun pengertian dan tentang bagaimana pelaksanaan pelayanan publik serta penerapan sanksi hukum bagi Pemerintah sebagai pelaksana kegiatan pelayanan dimaksud.
Sebagaimana ketentuan Pasal 15 Undang - Undang nomor 25 tahun 2009 dimaksud yang mengatur mengenai kewajiban penyelenggara pelayanan publik yaitu memberikan pelayanan yang berkualitas sesuai dengan asas penyelenggaraan pelayanan publik, melaksanakan pelayanan yang sesuai dengan standar pelayanan.
Apabila penyelenggara atau pelaksana pelayanan publik melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pasal 15 maka dikenakan sanksi sesuai pasal 54 yaitu berupa sanksi teguran tertulis, dan apabila dalam waktu tiga bulan tidak melaksanakan ketentuan yang dimaksud maka akan dikenai sanksi pembebasan dari jabatan.
Fakta lainnya sebagai obyek penilaian yaitu Hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi mendapatkan fakta yang layak menjadi tolak ukur melakukan penilaian terhadap Opini dimaksud, semoga saja RDP tidak sebatas merupakan Ruang Diskusi Pembenaran.
Berdasarkan hasil RDP yang dilaksanakan memberikan rekapitulasi atas temuan BPK atas LHP BPK untuk anggaran tahun 2021 dengan salah satu keterangan memuat fakta tentang setidak - tidaknya masih terdapat sebanyak 13 (Tiga Belas) item temuan yang belum ditindak lanjuti oleh Pemerintah Provinsi Jambi rezim Jambi Mantap.
Dengan RDP diharapkan WTP bukan berarti Wajar Tanpa Prestasi atau merupakan sesuatu ungkapan pendapat dengan penilaian ataupun pandangan dapat dikatakan Wajar dengan cara mengingat dan menimbang Tanda - Tanda Pergaulan ataupun Persaudaraan tergantung bagaimana Kwalitas RDP beserta dengan tindak lanjutnya.(**)
