Iklan

terkini

Terkait Proses Pemilu 2024 Partai Bulan Bintang Gugat KPU Muarojambi

Kamis, 09 November 2023, November 09, 2023 WIB Last Updated 2023-11-09T14:21:05Z


Jambinow.id - Upaya mediasi di Sekretariat Bawaslu Muaro Jambi .Berdasarkan Surat Nomor : 01/PS.00. 02 /JA.05/11/2023 Perihal Surat panggilan Mediasi Penyelesaian sengketa Proses Pemilu Tahun 2024 . 

 Dewan Pimpinan Cabang Partai Bulan Bintang (DPC PBB) Kabupaten Muaro Jambi sebagai Peserta Pemilu 2024 yang dirugikan secara langsung akibat dikeluarkannya Keputusan KPU Kabupaten Muaro jambi dalam hal ini selanjutnya disebut  PEMOHON. 

Dalam hal ini mengajukan Permohonan penyelesaian Sengketa Proses Pemilu terkait Keputusan KPU Kabupaten/Kota Muaro jambi  berupa Surat Keputusan/Berita Acara Nomor 457/PL.01.4-BA/1505/2023 Tahun 2023 tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muaro Jambi Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, tanggal 3 november 2023.

TERHADAP

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muaro Jambi yang berkedudukan di Kabupaten Muaro Jambi dengan  alamat Komplek Perkantoran Bukit Cinto Kenang, Kelurahan Sengeti Kecamatan Sekernan Kabupaten Muaro Jambi selanjutnya disebut TERMOHON. 

Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Bulan Bintang Kabupaten Muaro Jambi Wahyudi SP kepada Awak  media ini menjelaskan 

" Hari ini kami telah memenuhi panggilan Bawaslu Kabupaten Muaro Jambi untuk mediasi dengan pihak termohon yaitu KPU Kabupaten Muaro Jambi dan sepertinya Tidak menemukan kesepakatan yang kita harapkan. Sebagai pihak Pemohon dalam hal ini menyayangkan sikap KPU Muaro Jambi dalam proses penetapan DCT an DODI. AG. Spdi tidak sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang berlaku " Jelasnya

Ketika Mediasi ini tidak menemukan kesepakatan maka akan berlanjut pada proses Sengketa selanjutnya  Sidang Adjudukasi. 

Sementara itu  Majelis Pertimbangan Cabang Parti Bulan Bintang Kabupaten Muaro Jambi Masrul Achmad. S. SOS , melalui sambungan Celulernya juga angkat bicara

" Saya pribadi juga merasa sangat kecewa kepada ybs setelah semua dari Awal proses Administrasi  dan tahapan seleksi, pencermatan sampai proses DCS telah dinyatakan MS dan itu tidak luput dari suport Partai sampai pembuatan Alat Peraga Kampanye berupa Baliho,  Memang itu hak dia tapi tolong dong Etika berpolitik kita hidup di timur punya Adab saling menghargai kita sebagai manusia harus jujur, Amanah ini baru Caleg lur... Datang Nampak muko pegi nampak punggung, Dan saya juga menyangkan Sikap KPU sudah jelas Peserta Pemilu itu Partai Politik " Ujarnya. (ayun).

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Terkait Proses Pemilu 2024 Partai Bulan Bintang Gugat KPU Muarojambi

Terkini

Iklan