Iklan

terkini

Diduga ada Maladministrasi Dan Pungli Dalam Seleksi P3K Muarojambi MPRJ Desak Kejati Usut Tuntas

Rabu, 21 Mei 2025, Mei 21, 2025 WIB Last Updated 2025-05-21T05:46:25Z

 


Jambinow.id - Kelompok Masyarakat Peduli Rakyat Jambi (MPRJ) kembali turun ke jalan, tidak hanya menggelar aksi demonstrasi, tetapi juga secara resmi melaporkan dugaan maladministrasi dan pungutan liar (pungli) dalam kegiatan Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II tahun 2024 di Kabupaten Muaro Jambi. Laporan ini ditujukan langsung kepada Kejaksaan Tinggi Jambi (21/05)

Dalam orasinya, Bobto dari MPRJ mengungkapkan hasil investigasi dan informasi lapangan yang mengindikasikan adanya pelanggaran serius yang dilakukan oleh oknum Badan Kepegawaian Daerah (BKD) melalui Panitia Penerima Seleksi PPPK.

“Berdasarkan pengumuman Pemerintah Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor: 800/161/BKD/2025 tentang Hasil Seleksi Administrasi Calon PPPK Periode 2 tanggal 19 Februari 2025, kami menemukan adanya pelamar yang lulus seleksi administrasi namun tidak terdaftar pada Surat 

"Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kepala OPD tertanggal 13 Januari 2025,” tegas Bob to.  MPRJ menduga kuat adanya pemufakatan jahat (mensrea) dan perbuatan transaksional (actusreus) yang dilakukan oleh panitia penyelenggara. Hal ini bertujuan untuk meluluskan peserta yang seharusnya tidak lolos seleksi administrasi, bahkan setelah masa sanggah pertama dan kedua, namun tetap bisa mengikuti Ujian CAT PPPK Tahap 2.



Tak hanya itu, MPRJ juga menemukan dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum panitia berinisial R. Modusnya, oknum R meminta uang sebesar Rp 10 juta kepada sejumlah pelamar dengan dalih untuk memperbaiki dokumen yang salah unggah di Jakarta.  Jelas ini adalah perbuatan melawan hukum,” imbuh Bob to.

Dengan tetap berpegang teguh pada asas praduga tak bersalah, MPRJ secara resmi melaporkan dan meminta Kejati Jambi untuk segera:

-Memanggil dan memeriksa seluruh Panitia Seleksi Penerimaan PPPK Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2024.

-Memanggil dan memeriksa oknum berinisial R yang diduga melakukan pungli sebesar Rp 10 juta. Staf PTSP Kejati Jambi telah menerima laporan MPRJ dan menyatakan akan meneruskannya kepada pimpinan. Masyarakat menantikan langkah konkret dari Kejati Jambi untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan ini demi terciptanya proses seleksi PPPK yang bersih dan transparan.(**)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Diduga ada Maladministrasi Dan Pungli Dalam Seleksi P3K Muarojambi MPRJ Desak Kejati Usut Tuntas

Terkini

Iklan