Jambinow.id - Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi secara resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Rabu (18/6/2025).
Rapat yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Muaro Jambi Bambang Bayu Suseno, didampingi Wakil Bupati Junaidi Mahir, serta jajaran Forkopimda dan OPD terkait.
Dalam sambutannya, Bupati Bambang mengumumkan dengan penuh rasa syukur bahwa laporan keuangan Pemkab Muaro Jambi tahun anggaran 2024 kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Jambi.
Bambang juga menyampaikan apresiasi mendalam kepada DPRD Kabupaten Muaro Jambi atas dukungan dan kemitraan yang solid dalam setiap tahapan pengelolaan keuangan, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban
Lebih lanjut, Bupati menegaskan bahwa pencapaian ini sejalan dengan salah satu misi pembangunan daerah yang tertuang dalam Panca Cita, yakni mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Rapat paripurna ini menjadi momentum penting bagi Pemkab Muaro Jambi dalam mempertanggungjawabkan pelaksanaan APBD tahun lalu sekaligus menunjukkan konsistensi dalam menjaga integritas pengelolaan keuangan publik.(**)