Jambinow.id - Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi mengambil langkah konkret memperluas akses layanan hukum bagi warga desa dengan mendorong pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di tingkat desa/kelurahan. Inisiatif ini disosialisasikan dan diikuti oleh kepala desa, lurah, serta jajaran Bagian Hukum Sekretariat Daerah pada 6 Oktober 2025 di Ruang Nang Inang, Komplek Kantor Bupati.
Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi mengambil langkah konkret memperluas akses layanan hukum bagi warga desa dengan mendorong pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di tingkat desa/kelurahan. Inisiatif ini disosialisasikan dan diikuti oleh kepala desa, lurah, serta jajaran Bagian Hukum Sekretariat Daerah pada 6 Oktober 2025 di Ruang Nang Inang, Komplek Kantor Bupati.
Sosialisasi membahas aspek teknis pembentukan Posbankum: struktur kelembagaan, tugas paralegal, mekanisme rujukan, serta kebutuhan pelatihan agar Posbankum mampu menangani permasalahan hukum umum di tingkat desa. Kegiatan dipimpin oleh Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Gartam, dan dihadiri tokoh perangkat desa dari seluruh wilayah Kabupaten Muaro Jambi.Meningkatkan akses keadilan untuk warga yang belum terjangkau layanan advokat profesional.Mencegah masalah hukum kecil berkembang menjadi perkara besar karena keterlambatan atau tidak tersedianya pendampingan.Mendorong pemberdayaan lokal lewat pelatihan paralegal dari kalangan warga setempat. Pelaksanaan Posbankum di lapangan akan membutuhkan perhatian pada beberapa aspek: ketersediaan anggaran berkelanjutan untuk operasional dan pelatihan, mekanisme supervisi dari aparat hukum formal (kejaksaan atau dinas terkait), serta aturan yang jelas tentang batasan kewenangan paralegal agar tidak menimbulkan persoalan hukum baru. Kami merekomendasikan agar Pemkab segera menyiapkan pedoman teknis dan S.O.P. serta menjalin kerjasama formal dengan lembaga bantuan hukum provinsi atau LSM hukum untuk kualitas layanan,(**)