Iklan

terkini

DPRD Muaro Jambi Panggil Manajemen PT Petaling Mandraguna

Senin, 13 Oktober 2025, Oktober 13, 2025 WIB Last Updated 2025-10-15T04:01:49Z

 


Jambinow.id - Ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Aidi Hatta, turun langsung memimpin audiensi terbuka, Senin (13/10/2025), di Ruang Rapat Gabungan Komisi DPRD, guna menindaklanjuti laporan masyarakat yang mengaku kehilangan jalur vital ekonomi mereka akibat aktivitas perusahaan.

Warga yang tergabung dalam Gabungan Kelompok Tani Bersama Kita Sukses dan Jaya Lestari mengadukan bahwa perusahaan sawit tersebut telah membangun tanggul dan infrastruktur jalan yang secara fisik menutup aliran sungai yang sebelumnya digunakan sebagai sarana transportasi dan sumber penghidupan.

 “Sungai itu urat nadi ekonomi kami. Sekarang terputus total karena tanggul dan jalan perusahaan. Kami tak dilibatkan dalam musyawarah apapun,” tegas perwakilan kelompok tani dalam forum audiensi.

Masalah ini tidak hanya menyangkut akses air dan lingkungan hidup, tetapi juga menyentuh persoalan hak agraria, khususnya mengenai alokasi lahan 20 persen untuk masyarakat di luar HGU (Hak Guna Usaha) perusahaan, sebagaimana diatur dalam kebijakan pemerintah pusat.

Perwakilan masyarakat, termasuk tokoh lokal Sudirman, menilai perusahaan telah mengabaikan kewajiban sosial dan tidak transparan dalam menjalankan peran sebagai pelaku usaha di kawasan yang dihuni komunitas adat dan petani lokal.

Isu ini juga mendapat dukungan dari elemen organisasi kepemudaan, seperti Pemuda Pancasila dan Karang Taruna Dusun Mudo, yang menyatakan bahwa masyarakat sekitar konsesi tidak pernah mendapatkan penjelasan terbuka mengenai batas wilayah HGU maupun skema kemitraan dengan warga.

Ketua DPRD Muaro Jambi Aidi Hatta merespons tegas dan menyatakan lembaganya tidak akan membiarkan hak masyarakat terabaikan.

“Kami akan panggil pihak perusahaan dalam waktu dekat. DPRD harus berdiri bersama rakyat. Jika benar akses ekonomi warga ditutup secara sepihak, maka itu bentuk ketidakadilan yang tak bisa dibiarkan,” ujar Aidi.

Ia menambahkan bahwa DPRD akan menelusuri apakah ada pelanggaran terhadap regulasi lingkungan dan pertanahan, termasuk potensi pelanggaran atas Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) serta Undang-Undang Perkebunan.

Kasus seperti ini bukan yang pertama terjadi di Muaro Jambi. Sejumlah laporan serupa telah mencuat dalam beberapa tahun terakhir, khususnya di wilayah yang berdekatan dengan konsesi perkebunan besar.(**)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • DPRD Muaro Jambi Panggil Manajemen PT Petaling Mandraguna

Terkini

Iklan