Iklan

terkini

Wakil Bupati Jun Mahir Buka Sosialisasi Perbup Perjalanan Dinas: "Jangan Sampai Salah, Bisa Berdampak Panjang

Kamis, 02 Oktober 2025, Oktober 02, 2025 WIB Last Updated 2025-10-10T02:14:04Z


Jambinow.id - Wakil Bupati Muaro Jambi, Junaidi H. Mahir membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perjalanan Dinas, yang digelar di Hotel Shangratu, Kamis (2/10/2025).

Peraturan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2025 yang mengatur sejumlah ketentuan baru terkait perjalanan dinas, mulai dari standar biaya, mekanisme penganggaran, hingga pertanggungjawaban.

Dalam Perpres 72 Tahun 2025 ini ada banyak penyesuaian yang harus kita ikuti. Ini tahun pertama peraturan diterapkan, jadi masih banyak celah yang bisa menimbulkan kesalahan," ujar Wabup yang akrab disapa Jun Mahir.

Ia menekankan pentingnya kehati-hatian seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam menerapkan aturan baru ini. "Satu kesalahan bisa berdampak panjang. Jangan sampai ada pengembalian uang hanya karena kelalaian administratif. Pahami benar aturan dan matriks 

"Dalam kesempatan itu, Jun Mahir juga mendorong seluruh peserta untuk aktif berdiskusi dan mengklarifikasi hal-hal yang belum dipahami, agar tidak terjadi kesalahan tafsir dalam penerapan Perbup.

"Gunakan kesempatan ini sebaik mungkin. Kalau ada yang tidak jelas, tanyakan sekarang. Jangan sampai kita salah langkah karena persepsi yang keliru," pungkasnya.

Sosialisasi ini diikuti oleh perwakilan dari seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menyukseskan implementasi regulasi baru secara tertib dan akuntabel.(**)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Wakil Bupati Jun Mahir Buka Sosialisasi Perbup Perjalanan Dinas: "Jangan Sampai Salah, Bisa Berdampak Panjang

Terkini

Iklan