Iklan

terkini

Diperiksa 11 Jam Terkait Korupsi DAK Rp21,8 Miliar, AVP Terdiam

Kamis, 05 Februari 2026, Februari 05, 2026 WIB Last Updated 2026-02-23T08:36:44Z


Jambinow id -  Mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Varial Adhi Putra memilih bungkam usai menjalani pemeriksaan maraton di Mapolda Jambi, Rabu 4 Februari 2026.

Mengenakan kemeja putih, topi dan masker hitam, Varial keluar dari ruang penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus sekitar pukul 20.15 WIB.

​Varial diperiksa selama kurang lebih 11 jam sebagai tersangka, dalam kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tahun anggaran 2022.

Sepanjang langkahnya menuju mobil, ia tak sedikit pun menggubris cecar pertanyaan wartawan. Sikap serupa ditunjukkan oleh kuasa hukumnya yang bergegas meninggalkan lokasi tanpa memberikan pernyataan resmi.

​Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Pol. Taufik Nurmandia membenarkan, bahwa pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap Mantan Kadis Pendidikan Provinsi Jambi, Varial Adhi Putra sebagai tersangka.

“Betul, memang hari ini kita jadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka VA,”ujar Dir Reskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol. Taufik Nurmandia kepada wartawan, Rabu 4 Februari 2026.

Ia menjelaskan, Pemeriksaan tidak tidak hanya menyasar Varial. Penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua tersangka lainnya, yakni Bukri yang menjabat sebagai Kepala Bidang SMK di Disdik Jambi, serta seorang pria bernama David yang diduga berperan sebagai broker dalam proyek tersebut.

“Yang dua (tersangka,red) masih menunggu waktu,”tegas Kombes Pol. Taufik.

Sebagaimana diketahui, kasus ini berakar dari kucuran dana APBN tahun 2022 sebesar Rp180 miliar untuk pendidikan di Jambi. Namun, penyidik menemukan indikasi dugaan penyimpangan serius pada pos anggaran Bidang SMK yang bernilai Rp122 miliar.

​Modus yang dijalankan para tersangka meliputi dugaan penggelembungan harga (mark-up), serta permintaan fee proyek dalam pengadaan alat praktik SMK.

Berdasarkan hasil audit, dugaan praktik lancung ini ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp21,8 miliar.

​Kasus ini total menyeret 7 orang tersangka. 4 di antaranya telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Jambi setelah berkasnya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mereka adalah
mantan Kabid SMK Dinas Pendidikan Jambi ZH, serta Tiga rekanan dari pihak swasta, yakni ​WS, RWS, dan ES.

​Varial, yang kini berada di pusaran kasus tersebut, ia diduga merupakan figur kunci saat anggaran tersebut dikelola. Penyidikan terus dikembangkan untuk mendalami sejauh mana aliran dana hasil dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tersebut mengalir ke pihak-pihak lain. (**))


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Diperiksa 11 Jam Terkait Korupsi DAK Rp21,8 Miliar, AVP Terdiam

Terkini

Iklan