Iklan

terkini

Sempat Makan Dirumah Korban, Pelaku Curat Akhirnya Ditangkap

Sabtu, 20 November 2021, November 20, 2021 WIB Last Updated 2022-02-14T16:47:23Z
Jambinow.id - Tim Reskrim polsek Kumpe ulu menangkap dua orang Pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan (Curat) yang telah memasuki pekarangan rumah milik orang lain tanpa ijin. Yang berada di Rt 09 Desa Kasang Pudak, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, Jum'at(19/11/2021). Kapolres Muaro Jambi AKBP Yuyan Priatmaja mengatakan Pelaku diamankan petugas dibantu warga, dimana sempat terjadi kejar kejaran antara pelaku dengan petugas dimana pelaku berusaha melarikan diri. Informasi yang berhasil dihimpun Jambinow.id menyebutkan pelaku surianto masuk melalui jendela samping rumah milik korban dengan cara menarik jendela lalu masuk ke dalam rumah korban, awalnya Pelaku surianto mengintip ke tiga kamar dalam rumah milik korban, namun pelaku tidak mendapatkan barang hasil curian dan sempat makan di dalam rumah korban dimana saat itu ada lapek ubi yang berada di atas meja dapur milik korban selanjutnya pelaku Surianto keluar melalui jendela tempat dia masuk pertama. Sementara itu pelaku Dicky hanya berdiri di belakang rumah korban untuk memantau situasi. "tanpa disadari pelaku, ada beberapa saksi menyadari keberadaan para pelaku dan melihat pelaku berjalan dengan cara mengendap-endap dan Saksi merasa curiga selanjutnya menghubungi Piket Reskrim Polsek Kumpeh Ulu,"kata Kapolres. kemudian Setelah mendapat laporan tim reskrim Polsek Kumpeh Ulu langsung bergerak cepat turun kelokasi, untuk mencari dan menangkap para pelaku. "Setelah dilakukan pengejaran bersama warga akhirnya para pelaku dapat diamankan selanjutnya para pelaku di bawah ke Mapolsek Kumpeh Ulu guna di proses lebih lanjut",katanya. Dari tangan pelaku ini, didapati Barang bukti berupa Sekrap gagang kuning yang merupakan milik pelaku dicky Bekas bungkusan daun pisang di temukan dalam saku celana Surianto. "kedua orang pelaku ini merupakan Residivis, dimana Pelaku Surianto merupakan pelaku curat lima kali. terakhir pelaku di proses di Polsek Kotabaru, dan baru bebas 17 hari yang lalu dari Lapas atau Tanggal 03 November 2021. Dan Pelaku Diky juga merupakan Residivis pelaku Curat dua kali, Terakhir pelaku di Proses di Polsek Jambi Timur dan baru bebas tiga Bulan tiga Hari yang lalu dari Lapas."tambah Kapolres. dikatakan kapolres Untuk Pasal yang dikenakan terhadap kedua orang pelaku ini, yaitu Pasal 363 KUHPidana, Subsider Pasal 167 KUHPidana, Jo Pasal 53 KUHPidana, Jo Pasal 55, Ayat 1 Ke-1 KUHPidana. " Saat ini Kedua orang pelaku sedang dilakukan introgasi. didapatkan info, bahwa para pelaku ini banyak melakukan Tindak Pidana Curat diwilayah hukum Polsek Kumpeh, dan saat ini perkara tersebut masih tetap dilakukan pengembangan,"katanya.(ist)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Sempat Makan Dirumah Korban, Pelaku Curat Akhirnya Ditangkap

Terkini

Iklan