Iklan

terkini

Syarat Yang Wajib Dilengkapi Bagi Honorer Yang Lulus P3K

Rabu, 02 Juli 2025, Juli 02, 2025 WIB Last Updated 2025-07-04T01:20:17Z

 


Jambinow.id - Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi mengumumkan hasil seleksi tahap kedua penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2025. Sebanyak 572 peserta dinyatakan lulus dalam proses rekrutmen yang difokuskan pada tiga sektor layanan publik utama.

Informasi ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Muaro Jambi, Dicky Ferdiansyah, dalam keterangan resminya pada Selasa (2/7). "Peserta yang dinyatakan lulus terdiri dari 380 formasi guru, 85 formasi tenaga kesehatan, dan 107 formasi tenaga teknis,” jelas Dicky.

Hasil seleksi telah diumumkan melalui laman resmi pemerintah di sscasn.bkn.go.id. Dicky mengimbau agar seluruh peserta yang lulus segera melengkapi daftar riwayat hidup secara daring, sebagai bagian dari tahap verifikasi administrasi sebelum penetapan Nomor Induk PPPK (NIP PPPK).“Pengisian data secara tepat waktu sangat penting agar proses administrasi tidak terhambat,” ujarnya.

Sementara itu, bagi peserta yang belum lulus dalam seleksi tahap I maupun II, Pemkab Muaro Jambi menyatakan masih berupaya mencari solusi. Pemerintah daerah saat ini tengah menjalin komunikasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk mencari mekanisme penataan yang dapat mengakomodir tenaga honorer yang belum lolos seleksi.

“Kami tetap berkomitmen memperjuangkan para tenaga honorer. Koordinasi dengan pemerintah pusat terus kami lakukan agar tidak ada yang tertinggal,” tutur Dicky.

Ia juga mengajak seluruh peserta yang belum berhasil agar tetap optimistis dan tidak kehilangan semangat, sembari menunggu kebijakan pusat terkait penataan tenaga non-ASN.“Kami berharap proses ini dapat berjalan lancar dan menjadi solusi jangka panjang terhadap persoalan honorer di daerah,” tambahnya.(**)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Syarat Yang Wajib Dilengkapi Bagi Honorer Yang Lulus P3K

Terkini

Iklan