Jambinow.id – Pelaksanaan Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batang Hari, menuai kritik tajam. Makanan tambahan berupa roti yang dibagikan kepada penerima manfaat diduga tidak mengantongi izin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), sehingga memunculkan pertanyaan serius terkait fungsi pengawasan ahli gizi dalam program tersebut.
Kondisi ini dinilai bertolak belakang dengan tujuan utama MBG yang mengedepankan aspek gizi, keamanan, dan kelayakan pangan. Sejumlah warga mempertanyakan bagaimana produk makanan tanpa label resmi dapat lolos dan didistribusikan dalam program yang dibiayai negara.
“Kalau ada ahli gizi yang mendampingi, seharusnya sejak awal dicek legalitas dan standar keamanannya. Ini bukan soal roti saja, tapi tanggung jawab terhadap kesehatan masyarakat,” ujar seorang tokoh masyarakat Pemayung, Kamis (25/12/2025).
Menurut ketentuan peraturan perundang-undangan, setiap produk pangan olahan yang diedarkan wajib memiliki izin edar BPOM atau PIRT. Namun, roti MBG yang dibagikan tidak mencantumkan keterangan tersebut pada kemasan, sehingga menimbulkan kekhawatiran akan kualitas bahan, proses produksi, serta keamanan konsumsinya, terutama bagi anak-anak.
Minimnya penjelasan dari penyelenggara program semakin memperkuat sorotan publik. Hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana MBG di Kecamatan Pemayung, termasuk ahli gizi pendamping, belum memberikan klarifikasi resmi terkait alasan penggunaan produk tanpa label BPOM.
Masyarakat mendesak pemerintah daerah dan instansi terkait, khususnya Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan, untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan MBG di Pemayung. Evaluasi tersebut dinilai penting guna memastikan program strategis nasional ini tidak hanya berjalan secara administratif, tetapi juga memenuhi standar hukum, kesehatan, dan keselamatan pangan. (**)
