Jambinow.id - Beberapa proyek di Desa Jambi Tulo Kecamatan Marosebo Kabupaten Muaro Jambi pada tahun 2024 lalu syarat akan masalah.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap APBDes Desa Jambi Tulo Kecamatan Marosebo Kabupaten Muaro Jambi yang dikeluarkan pada 2025 lalu, ada sejumlah pekerjaan yang tidak diselesaikan oleh pihak desa.
Dari hasil temuan itu, Inspektorat memberikan rekomendasi kepada pihak desa untuk mengembalikan temuan tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.
Berdasarkan pemantauan yang dilakukan, sampai saat ini belum ada proses tindak lanjut dari LHP tersebu
“Sesuai aturan, temuan harus dikembalikan maksimal 60 hari setelah keluarnya LHP,” kata Inspektur, Inspektorat Kabupaten Muaro Jambi, Aprisal.
Temuan-temuan tersebut berupa adanya pekerjaan yang tidak selesai, honorarium yang belum dibayarkan dan lain sebagainya.
Karena telah melewati batas waktu yang ditentukan, sesuai aturan yang berlaku APH boleh melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kemarin pihak kepolisian telah melakukan koordinasi dengan kita dan telah melakukan ekspos bersama tim Inspektorat, ” katanya.
Sebelumnya, Kadis PMD Kabupaten Muaro Jambi melalui Kabid Bina Desa, Umar menyebut jika pihaknya telah menerima LHP dari Inspektorat.
Dalam LHP tersebut ada sejumlah kegiatan, antara lain pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT), pembayaran honorer, pemasangan lampu jalan, serta pengadaan bibit untuk lahan kas desa, dan beberapa kegiatan lainnya.
“Dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat yang keluar pada Juni 2025 dan telah disampaikan kepada pihak kecamatan, terdapat temuan sebesar Rp300 juta lebih,” ujar Umar.
Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, kegiatan-kegiatan tersebut tidak ditemukan realisasinya di lapangan, meskipun dana desa telah dicairkan secara penuh.
“Uangnya tersalur 100 persen, tetapi kegiatannya tidak ada. Artinya, kegiatan tersebut bersifat fiktif,” tegasnya.
Menyikapi temuan tersebut, Dinas PMD Kabupaten Muaro Jambi mengambil langkah tegas dengan memblokir pencairan Dana Desa Jambi Tulo.
Seluruh kegiatan pembangunan desa tidak diperkenankan untuk dilaksanakan hingga ada penyelesaian atas temuan tersebut. (**)
