Jambinow id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muaro Jambi menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Muaro Jambi Tahun Anggaran 2025, Kamis (30/4/2026).
Paripurna itu dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Aidi Hatta, didampingi oleh Wakil Ketua I dan Wakil ketua II.
Ketua DPRD Muaro Jambi, bahwa rekomendasi ini bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban konstitusi sesuai Pasal 19 dan 20 PP No. 13 Tahun 2019.
"Ini adalah bahan penyusunan anggaran dan kebijakan strategis ke depan. Kami melihat banyak sektor yang harus segera dibenahi," tegasnya.
Penyampaian rekomendasi ini merupakan amanat konstitusi berdasarkan Pasal 19 dan 20 Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, dimana DPRD wajib memberikan poin-poin perbaikan sebagai bahan penyusunan perencanaan dan anggaran pada tahun berjalan maupun tahun berikutnya.
Dalam sidang tersebut, legislatif menghujani pemerintah daerah dengan ratusan catatan strategis yang mencakup koreksi, saran, hingga masukan tajam bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Melalui juru bicara panitia kerja (Panja), Robinson Sirait, catatan dan saran diberikan kepada hampir seluruh OPD yang ada di Muaro Jambi, seperti pendidikan, infrastruktur, administrasi, PDAM, dan lain sebagainya.
Untuk pendidikan, juru bicara yang mewakili Panja I, II, dan III, DPRD menyoroti kondisi memprihatinkan di sektor pendidikan. Salah satu poin krusial adalah temuan banyaknya sekolah yang kekurangan sarana dasar seperti sanitasi (MCK), jaringan internet, air bersih, hingga pagar sekolah.
"Kami meminta Dinas Pendidikan segera mendata kekurangan 779 tenaga pendidik yang jumlahnya diprediksi terus bertambah akibat masa purna bakti. Selain itu, kami mendesak pengajuan kembali insentif bagi guru PAUD," tegas Robinson Sirait. (**).
