Jambinow.id – Pemerintah Desa Ture bersama lembaga adat dan tokoh masyarakat menggelar Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka membahas perubahan dan penyesuaian aturan adat istiadat yang berlaku di Desa Ture.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Gedung Pemuda Desa Ture, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari, Kamis (03/09/2026).
Musdes dihadiri Kepala Desa Ture Usman, S.H., Ketua Adat Desa Ture Alhifni, Ketua BPD, Pegawai Sara’, Ketua Pemuda, tokoh masyarakat, tokoh adat, serta sejumlah tamu undangan lainnya.
Musyawarah tersebut menjadi ruang bersama untuk membahas sejumlah aturan adat, khususnya yang berkaitan dengan Hukum Hakam dan tatanan adat lama, agar dapat disesuaikan dengan perkembangan zaman serta kondisi masyarakat Desa Ture saat ini.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Ture Usman, S.H., menyampaikan bahwa perubahan aturan adat perlu dilakukan secara bersama-sama agar ketentuan adat yang diterapkan benar-benar sesuai dengan adat yang masih hidup, diterima, dan dapat dilaksanakan oleh masyarakat.
«“Ada beberapa aturan tentang Hukum Hakam dan tatanan adat lama, terutama dalam adat pernikahan, yang perlu kita koreksi dan sesuaikan dengan perkembangan zaman. Tujuannya agar aturan tersebut sesuai dengan adat yang terpakai dan berlaku di Desa Ture, sehingga nantinya dapat dilaksanakan dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat,” ujar Usman.»
Menurutnya, adat istiadat merupakan bagian penting dalam kehidupan masyarakat Desa Ture. Karena itu, setiap perubahan terhadap aturan adat harus dibahas secara terbuka dengan melibatkan unsur pemerintahan desa, lembaga adat, tokoh masyarakat, Pegawai Sara’, pemuda dan unsur masyarakat lainnya.
Usman berharap hasil Musdes tersebut nantinya dapat menghasilkan aturan adat yang tidak hanya tertulis, tetapi juga dapat diterapkan secara konsisten dalam kehidupan masyarakat.
Sementara itu, Ketua Adat Desa Ture Alhifni menjelaskan bahwa Musdes perubahan aturan adat istiadat dilaksanakan untuk memastikan aturan adat lama maupun aturan yang telah mengalami perubahan dapat berjalan dengan baik dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat.
Menurutnya, keberadaan tokoh masyarakat, Pegawai Sara’, lembaga adat dan pemerintahan desa memiliki posisi penting dalam pelaksanaan adat istiadat di tengah masyarakat.
«“Tujuan kita melaksanakan Musdes perubahan aturan adat istiadat ini agar adat yang lama dan adat yang sudah dirubah dapat berjalan dengan baik serta bisa dipatuhi oleh seluruh masyarakat. Terutama tokoh masyarakat, Pegawai Sara’ dan pemerintahan desa,” jelas Alhifni.»
Ia menegaskan, ketentuan Hukum Hakam semestinya menjadi perhatian khusus bagi unsur pemerintahan desa, penggiat adat dan Pegawai Sara’. Sebab, mereka merupakan figur yang menjadi panutan sekaligus contoh bagi masyarakat.
«“Hukum Hakam untuk pemerintahan desa, penggiat adat dan Pegawai Sara’ seharusnya lebih berat daripada masyarakat biasa, karena mereka merupakan panutan dan contoh di tengah masyarakat,” tegasnya.»
Musdes tersebut kemudian dilanjutkan dengan pembahasan dan penyampaian berbagai masukan dari peserta mengenai aturan adat yang selama ini berlaku di Desa Ture, termasuk aturan yang dinilai perlu disesuaikan dengan kondisi dan perkembangan masyarakat.
Melalui musyawarah tersebut, Pemerintah Desa Ture bersama lembaga adat berharap lahir kesepakatan bersama mengenai aturan adat yang dapat menjadi pedoman dalam kehidupan bermasyarakat, sekaligus tetap menjaga nilai-nilai adat dan budaya yang telah diwariskan secara turun-temurun.
Dengan adanya penyesuaian tersebut, aturan adat di Desa Ture diharapkan tidak hanya tetap menjaga adat istiadat dan nilai-nilai budaya, tetapi juga mampu menjawab perkembangan kehidupan masyarakat serta dapat diterapkan secara adil, tertib dan konsisten.(red).(**)
