Iklan

terkini

Kadis Pendidikan Muarojambi DiLaporkan KeKejaksaan

Kamis, 29 Oktober 2026, Oktober 29, 2026 WIB Last Updated 2026-10-29T10:01:13Z


Jambinow.id -  Adanya Dugaan KKN Dalam Kegiatan 5 Pengadaan Sewa Hotel Untuk kegiatan SD Dan SMP tahun Anggaran 2026 MPRJ Mendatangi Kejari Muaro Jambi Untuk melaporkan temuan mereka.

Dalam keterangannya Bob to selaku ketua MPRJ Mengatakan bahwa Pada Pengadaan Sewa Hotel kegiatan Pemutakhiran Data Dapodik Dengan 

Pagu Rp.187.920.000, Pengadaan Sewa Hotel Kegiatan Pelatihan Penguna Aplikasi Bidang Pendidikan 

(SD), Pengadaan Sewa Hotel Kegiatan Bimbingan Teknis, Pelatihan , dan /atau Magang/PKL 

Peningkatan Kapasitas Bidang Pendidikan (SD), Pengadaan Sewa Hotel Kegiatan Bimbingan Teknis, 

Pelatihan Dan /atau Magang/PKL Untuk Peningkatan Kapasitas bidang Pendidikan (SMP) Dengan Nilai 

Rp.51,040,000. Pengadaan Sewa Hotel Kegiatan Pelatihan pengunaan aplikasi Bidang pendidikan 

(SMP) Rp. 51.040.000 Yang Kalaw Di totalkan Semuanya Sebesar Rp. 392.080.000, Kami Menduga

pelaksanaan pekerjaan dan pembayaran di lakukan sebelum adanya proses penunjukan penyedia 

jasa dan kontrak penyedia jasa, Jelas hal tersebut mengangkangi Perpres 16/2018 jo. Perpres 

12/2021 bahkan Bisa Di Dianggap pekerjaan fiktif, karna jelas aturan Menegaskan Pelaksanaan 

pekerjaan baru dimulai setelah SPMK (Surat Perintah Mulai Kerja) diterbitkan. SPMK diterbitkan 

setelah kontrak ditandatangani dan selambat-lambatnya 14 hari kerja sejak penyerahan lokasi kerja.

Serta Kami Menduga Kuat Bahwa Pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Muaro Jambi Menerima fee 


Bob to juga menegaskan bahwa Hal Di atas sangat lah Penting Untuk Di Kaji dan Diusut Tuntas, Atas Mana bahwa 

Keterbukaan informasi publik menjadi fondasi penting bagi tata kelola pemerintahan 

yang akuntabel, partisipatif, dan responsif. Dengan menyediakan akses informasi yang 

memadai, negara memberi ruang bagi masyarakat untuk mengawasi kebijakan, 

mendorong transparansi, dan menilai kinerja publik., maka Dari Itu Demi 

melaksanakan hak dan tanggung jawab masyarakat untuk berperan aktif ikut serta 

mewujudkan Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari KKN dengan mentaati 

norma –norma hukum yang berlaku di masyarakat. Serta Untuk Menegakkan Peraturan 

Pemerintah RI no.68/1999 Tentang Peran Serta Masyarakat Dalam Peyelenggaraan 

Negara , serta Peraturan Pemerintah No. 71/2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran 

Serta Masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan 

korupsi , Kolusi dan Nepotisme, Atas Dugaan KKN Pada 5 pengadaan Sewa Hotel Untuk 

Kegiatan SD Dan SMP Dengan Total Rp. 392.080.000 Tahun Anggaran 2026, Yang Di sinyalir Fiktif 

Memperkuat dugaan bahwa dari awal sudah ada NIAT JAHAT Oleh Pendidikan 

Kabupaten Muaro Jambi, Dan Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan Kabupaten 

Muaro Jambi , untuk memperkaya diri sendiri kelompok atau golongan Yang Terkesan 

Terstruktur Sistematis Dan Masiv, Perbuatan Jahat Yang Patut di golongkan Sebagai 

Tindakan EXTRA ORDINARY CRIME , Kejahatan Yang Berdampak sangat Luas dan 

Merugikan , melampaui Kejahatan Biasa, Sesuai Dengan Yang Di Bunyikan Pasal 3 UU 

Tipikor Bahwa Penyalah gunaan Wewenang , Jabatan, atau Kesempatan yang Dapat 

Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara Yang Di lakukan Dengan 

Tujuan Menguntungkan Diri Sendiri dan Orang Lain

Dalam Sambutannya Kejari Muaro Jambi melalui  kasipidsus bapak Hendrick fayol mengatakan terima kasih atas partisipasinya serta laporan ini akan kita telaah dan akan kita proses tutupnya.(**)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kadis Pendidikan Muarojambi DiLaporkan KeKejaksaan

Terkini

Iklan