Jambinow.id - Tim Reskrim Polres Muarojambi berhasil mengungkap pembunuhan berencana yang beberapa waktu lalu sempat membuat masyarakat kabupaten muaro jambi geger dengan penemuan mayat seorang pria yang dikubur pada 17 September 2021 di km 44 desa bukit baling kecamatan sekernan.
Kapolres Muarojambi AKBP Yuyan Priatmaja mengatakan pelaku merupakan buruh yang bekerja kepada korban, dan juga terungkap pembunuhan tersebut sudah direncanakan seminggu sebelumnya.
"Pelaku Arji (23), di kenakan pasal 340, 338 merujuk pembunuhan berencana, dan pelaku di ancam dengan hukuman seumur hidup atau hukuman mati " Sebut Kapolres Muaro Jambi AKBP Yuyan Priatmaja.
Dikatakan kapolres, korban Damson (57) ditemukan setelah tiga hari di kuburkan oleh pelaku Arji (23) yang berstatus
Pelajar/Mahasiswa, warga RT.06 Desa Karmeo Kecamatan Batin XXIV Batang hari.
"Pelaku menghabisi korban saat tertidur di pondok miliknya dengan cara memukul kepala korban dengan menggunakan cangkul sebanyak 10 kali, selanjutnya pelaku membawa korban ke lubang yang telah digali tiga hari sebelumnya untuk di kuburkan, yang berjarak sekitar 120 meter dari pondok korban,"katanya.
Selain mengamankan pelaku polisi juga mengamankan barang bukti satu buah Cangkul, satu unit motor merk Vario milik korban warna merah hitam, satu lembar celana pendek warna abu-abu pakaian yang digunakan pelaku saat membunuh korban, satu Lembar selimut berwarna merah pembungkus jasad korban.
(Wahid)