Jambinow.id - Pembunuhan yang terjadi beberapa waktu lalu di km 43 Bukit Balinh direkonstruksi ulang, Satreskrim polres Muaro Jambi dengan melibatkan pelaku dilokasi kejadian di kilometer 43, RT 15 Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi.
polisi menghadirkan pelaku Arji Pratama Bin Azwar Rizal (23), warga asal RT 06 Desa Karmeo, Kecamatan Bathin XXIV, Kabupaten Batanghari.
"Rekonstruksi kasus pembunuhan Danson ini di kilometer 43, RT 15 Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi ini juga dihadiri keluarga korban." Kata Kanit Pidum ipda Budi Sitinjak kepada wartawan.
Namun dalam kasus pembunuhan ini ada sebanyak 48 adegan yang diperagakan. dalam pembunuhan yang bermotif kesal karena mau pinjam uang tapi tidak dikasih.
"Terlihat pada adegan ke 11 dan ke 12, pelaku menghabis kawan nyawa korban." Jelasnya
Namun dalam hal ini keluarga korban yang ikut hadir tak kuasa melihat aksi pelaku, dan terlihat kesal dengan pelaku.
"Ternyata lubang tempat korban dikubur sudah dibuat pelaku seminggu sebelum kejadian." Tutup Kanit Pidum ipda Budi Sitinjak. (ist)