Iklan

terkini

Polres Tertibkan Truck Batu Bara Yang Melintas Muarojambi

Minggu, 10 Oktober 2021, Oktober 10, 2021 WIB Last Updated 2021-10-15T08:27:08Z



Jambinow.id - Polres muarojambi akan melakukan penindakan tegas  terhadap mobil angkutan batu bara dan sawit yang melintas di wilayah hukum polres muaro jambi, dibeberapa titik akan dilakukan pos pengamanan yakni di jalan lintas Jambi batang hari KM 24 Kelurahan Pijoan kecamatan Jaluko, dimana sudah lebih dari 80 truk ditilang pada Minggu (10/10/21).

Akibat dari tingginya intensitas pengangkutan batubara melalui jalan umum di Provinsi Jambi sangat berdampak ke berbagai aspek kehidupan masyarakat diantaranya dampak yang ditimbulkan seperti dampak sosial, budaya, ekonomi, keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalulintas

Kapolres muaro jambi AKBP Yuyan Priatmaja. SIK. MH. Melalui Kasat Lantas Polres muaro jambi AKP.  Navrizal SH. MH meminta kepada pemilik usaha tambang batubara atau pemilik usaha transportasi batubara dan Sawit di Provinsi Jambi untuk mematuhi waktu operasional pengangkutan batubara.

“Ketentuan waktu operasional, pengangkutan batubara dilaksanakan mulai pukul 18.00 – 06.00 WIB,” ujar Navrizal saat dikonfirmasi wartawan dilokasi.

Lebih lanjut Navrizal menjelaskan ketentuan daya angkut, angkutan batu bara dengan jenis kendaraan 2 (dua) sumbu seperti Truck PS, Colt Diesel dan sejenisnya dengan daya angkut dan kelas jalan sesuai Buku Uji Kendaraan.

Adapun Rute, pengangkutan batubara yang melalui jalan umum sesuai zona yang telah ditentukan dalam Peraturan Gubernur Jambi nomor 18 tahun 2013 tentang tata cara pengangkutan batubara.

Dalam rangka terciptanya kepatuhan dan budaya berlalulintas, serta menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalulintas, Sat lantas polres muaro Jambi akan melakukan penindakan terhadap pelanggaran tata cara pengangkutan batubara di Wilayah kabupaten muaro Jambi.

Sehubungan dengan hal tersebut diatas, dihimbau kepada pemilik usaha pertambangan batubara dan atau pemilik usaha transportasi batubara di Provinsi Jambi untuk mentaati ketentuan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta ketentuan waktu operasional, ketentuan daya angkut serta rute sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Jambi nomor 18 tahun 2013 tentang  tata cara pengangkutan batubara.

Ia menambahkan hingga saat ini pihaknya telah menilang sebanyak  truk batubara yang melanggar jam operasional.

“Kita akan terus melakukan penertiban serupa untuk truk batubara yang melanggar jam operasional,” tandasnya.(**)



Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polres Tertibkan Truck Batu Bara Yang Melintas Muarojambi

Terkini

Iklan