Jambinow.id - Dirut PT.Imza Rizky Jaya dilaporkan kemapolda metro jaya karena diduga terlibat kasus penipuan dan penggelapan, terungkap kasus ini saat salah satu korban yang merasa dirugikan melaporkan direktur perusahaan itu ke Polda metro jaya (13/09/2021).
Dalam laporan resmi korban nomor : STRLP/B/5068/X/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA itu diketahui Dirut PT Imza Rizky Jaya dilaporkan oleh Achmadi secara resmi melaporkan dua nama sekaligus yakni (R) dan (D) ke SPKT Polda metro jaya
"Saya selaku penerima kuasa dari dua CV yang merasa dirugikan yakni CV. Bumi Agro Citra graha dan CV.Cahyadi Karya resmi membawa masalah ini ke ranah hukum, dan laporan kita sudah diterima pihak Polda Metrojaya beberapa waktu lalu." Ungkap Achmadi.
Achmadi juga memaparkan bahwa kerugian materi yang di akibatkan oleh ulah Dirut PT.Imza Rizky Jaya tidaklah sedikit, total kerugian CV. Bumi Agro Citragraha dan CV. Cahyadi Karya mencapai Rp.630.000.000,-
"Sebelum dilaporkan secara resmi ke Polda Metrojaya pihak kami juga sudah pernah melayangkan surat resmi ke Dirut PT. Imza Rizky Jaya untuk pengembalian dana tersebut. Tetapi dari waktu yang telah dijanjikan oleh pihak PT. Imza Rizky Jaya sampai saat ini belum ada pelunasan pembayaran uang tersebut."Paparnya.
Dan bila terbukti Dirut PT.Imza Rizky Jaya bersalah maka akan di jerat pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP penipuan dan penggelapan. (Wahid).