Iklan

terkini

Pro Kontra Pencopotan Sugiono Kepsek SMA 8, Jamhuri : Kadisdik Bukan Eksekutor

Sabtu, 25 Desember 2021, Desember 25, 2021 WIB Last Updated 2021-12-30T01:44:51Z
Jambinow.id- Kebijakan yang diambil H Varial Adhi Putra ST.MM. Kepala Dinas pendidikan provinsi Jambi mencopot jabatan Sugiono Kepala Sekolah SMAN 8 Kota Jambi dimana sebanyak 120 orang peserta didik di sekolah tersebut tidak masuk dalam DAPODIK.

Akibat pihak sekolah tersebut diduga menerima siswa melalui jalur belakang, Dimana kebijakan kepala dinas pendidikan dengan mencopot jabatan kepala sekolah itu mendapat Apresiasi dari komisi IV DPRD Jambi namun tidak demikian, kebijakan tersebut juga mendapat kritikan keras dari Raden Jamhuri ketua LSM sembilan Jambi, dianggapnya bukanlah jalan penyelesaian masalah yang baik. Kepada Jambinow (24/12/21) Jamhuri mengatakan, jika kebijakan mencopot jabatan kepala sekolah yang tidak melibatkan semua pihak itu nantinya akan menimbulkan pro dan kontra di banyak kalangan. 

 "Tidak hanya sebatas mencopot jabatan oknum Kepala Sekolah dimaksud, tidak sesederhana itu dan bahkan akan mengundang gejolak baru pro dan kontra, dan kebijakan seperti ini jangan dibiasakan untuk dilakukan sebagai pembenaran." Sampainya. 

 Lebih lanjut Jamhuri menjelaskan jika nantinya dalam kasus ini Pro kontra bisa terjadi karena tidak adanya kepastian hukum yang nyata yang dilakukan dalam kasus ini hingga nantinya masing - masing pihak akan mengambil kesimpulan sendiri, dengan dalih dan dalil kepentingan karena tidak adanya kepastian hukum dalam kebijakan tersebut. 

 "Yang paling adil adalah menyerahkan kepada Aparat Penegak Hukum,dan dengan melibatkan semua pihak. belum ada norma dan kaidah hukum yang mengatur bahwa Dinas Pendidikan bertindak dan berbuat sebagai eksekutor.

" Sebut Jamhuri. Dalam permasalahan ini Jamhuri juga meminta semua pihak untuk mengedepankan azaz Praduga tak bersalah biarkan hukum menentukan apakah seseorang bersalah atau tidak serta sanksi apa yang paling layak dan paling berdasarkan keadilan yang berketuhanan Yang Maha Esa. 

 " Dengan kejadian ini Jangan ada kesan Pemerintah Provinsi Jambi melegalisir Perbuatan Melawan Hukum dengan berpura - pura tegas dengan mencopot seseorang dari jabatannya." Ujarnya. 

 Ia berharap kedepannya Dunia pendidikan di Provinsi Jambi ini lebih baik Jamhuri juga meminta dalam permasalahan ini hendaknya Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) pada Inspektorat harus mampu melihat adanya Perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 71 Jo Pasal 62 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Jo Pasal 372 KUHP jo Pasal 2 Undang - Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

 "Agar dunia Pendidikan yang mengemban amanat konstitusional mencerdaskan kehidupan bangsa benar - benar bersih dari pemikiran kotor kepentingan tertentu, maka pihak berkompeten harus tempuh jalur hukum, termasuk orang tua wali murid yang peduli massa depan anaknya masing - masing ungkap fakta ini dihadapan hukum." Pintanya. Tegas Jamhuri lagi.

"Jangan pernah pilih bulu untuk suatu keadilan, tak ada kamus rumusan kedekatan menjadi dalih pelemahan hukum, tak ada manusia kebal hukum yang ada hukum yang dilemahkan oleh pemikiran sesat suatu kekuasaan.dan Ingat jika selama tidak ada penegakan hukum dengan dan/atau memberikan kepastian hukum selama itu pula gejolak pro kontra tak akan pernah berakhir."Pungkas Raden Jamhuri" (Wahid).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pro Kontra Pencopotan Sugiono Kepsek SMA 8, Jamhuri : Kadisdik Bukan Eksekutor

Terkini

Iklan