Jambinow.id- Pembangunan gedung Baru SMA N 16 yang berada di desa Suko Awin Jaya kecamatan sekernan kabupaten Muaro Jambi yang beberapa waktu lalu peletakan batu pertama dan peresmiannya, mendapat Sorotan keras dari Ketua DPP Lembaga Swadaya Masyarakat Sepakat Menjaga Kestabilitasan Negara (DPP LSM SEMBILAN).
Raden Jamhuri selaku Direktur Eksekutif LSM SEMBILAN kepada Jambinow mengatakan, Jika Dirinya secara resmi akan megirimkan surat kepada gubernur Jambi melalui Inspektorat provinsi Jambi dan ketua Ombudsman Jambi, terkait adanya dugaan beberapa kejanggalan mekanisme dan dugaan pungli dalam pembangunan gedung Baru SMA N 16 Muaro Jambi.
"Menindaklanjuti permasalah ini kami sudah menyiapkan surat untuk disampaikan ke instansi terkait.surat Penyampaian Saran dan Usul serta Permohonan agar dilakukan Audit Investigasi Terhadap Pembangunan Gedung dan Penyelenggaraan Pendidikan di SMA.Persiapan Negeri 16 Kabupaten Muaro Jambi pada hari Senin 3 Januari 2021ini." Sampai Jamhuri.
Lebih lanjut Kata Jamhuri Bahwa berdasarkan sumber yang dimilikinya Sekolah dimaksud awal mula didirikannya atas Inisiative dan/atau Prakarsa Kepala Desa setempat (Desa Suko Awin Jaya)
dan Pendirian sekolah itu menggunakan Dana yang bersumber dari Badan Usaha Milik Desa setempat dengan nilai sebesar Rp.58.000.000,00 (Lima Puluh Delapan Juta Rupiah).
"Selain mempergunakan biaya dari BUMDES juga mempergunakan
dana yang bersumber dari meminta bantuan dari beberapa badan usaha yang berada di lingkungan desa Suko Awin Jaya dengan nilai mencapai Ratusan Juta Rupiah."Terang Jamhuri.
Tambahnya lagi, Dalam pembangunan itu tidak sesuai mekanisme juga adanya dugaan pungli pada pendirian sekolah tersebut.selain itu juga diduga tidak dilengkapi dengan selembar Izin pun dari pihak yang
berkompeten dan bahkan tidak pernah ada Surat Keputusan Gubernur Jambi menyangkut Pendirian Sekolah yang dimaksud.
Saat ini Sekolah yang Peletakan Batu Pertama Pembangunan dilakukan oleh Bupati Muaro Jambi pada tanggal 12 bulan April tahun 2021 itu pada tahun pembelajaran 2021/2022 telah menerima siswa/i sebanyak 120 (Seratus Dua Puluh) orang.
"Dan yang membuat miris ialah peserta didik di Sekolah itu tidak termasuk pada Daftar Sekolah Penyelenggara Pendaftaran Peserta Didik Baru Tahun Pembelajaran 2022/2023 sebagaimana Pengumuman Pada Situs Resmi milik Dinas Pendidikan Provinsi Jambi. artinya peserta didik tidak akan mendapatkan ijazah nantinya." Paparnya.
Mengingat Nomenclateur dari Sekolah dimaksud mengguanakan Kata “Negeri” maka patut diduga kuat untuk diyakini Sekolah dimaksud adalah milik Pemerintah dan/atau tidak bersifat benefit dam/atau tidak menggunakan orientasi Profit Orientit,
"Itu artinya Penggunaan Dana (Bumdes) dalam pembangunan dan penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana Informasi yang diterima patut diduga tidak termasuk pada
kategori pelaksanaan daripada ketentuan Pasal 54 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahu 2021 Tentang Badan Usaha Milik Desa dan/atau tidak memiliki Dasar dan/atau pun Payung Hukum sama sekali."
Bahkan patut diduga kuat untuk diyakini bertentangan dengan ketentuan Pasal 53 ayat (1) Peraturan Pemerintah dimaksud dengan amanat.Pengadaan
barang dan/atau jasa pada BUM Desa bersama dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan profesionalitas.”.
Selain itu Penggunaan Dana yang bersumber dari Keuangan Badan Usaha Milik Desa yang itu patut diduga kuat untuk diyakini hanya merupakan kegiatan Pencitraan Politik semata, yang dilakukan dengan cara menyalahgunakan hak dan kewenangan yang melekat pada Kedudukan dan Jabatan (Abuse of Power);
Sebagai surat laporan resmi surat tersebut juga tembusannya disampaikan kepada
Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi di Jambi. Kepala Kepolisian Daerah Jambi di Jambi.Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
(Wahid).