Iklan

terkini

Warga Datangi Pengadilan Sengeti, Pertanyakan Kasus Beny Cs

Kamis, 06 Januari 2022, Januari 06, 2022 WIB Last Updated 2022-01-06T12:30:25Z


Jambinow.id - Pengadilan Negeri Sengeti di datangi Sekelompok warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli Hukum untuk menggelar Aksi damai.sebelum menggelar orasi di PN Sengeti mereka terlebih dahulu ber sholawat secara berjamaah, Aksi tersebut berlangsung pada Kamis pagi (6/1/22). 


Dalam orasi di depan PN Sengeti yang disampaikan oleh orator aksi Rojali mengatakan jika warga menuntut terkait penyelesaian tentang persoalan Beni Cs dalam persoalan sengketa tanah. kemudian dengan tegas mereka meminta PN Sengeti untuk memutus kasus pidana yang menimpa Beni Cs dengan adil dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. 

 

"Kami meminta Beni Cs yang saat ini tengah di tahan,untuk dapat ditangguhkan penahanannya. lantaran ada gugatan perdata yang juga diajukan terhadap tanah atau lokasi yang saat ini dalam objek sengketa," kata Rojali perwakilan warga Sengeti yang tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli Hukum. 


Kepada sejumlah awak Media, Rojali yang juga sebagai perwakilan dari keluarga Beni Cs menceritakan kronologis perkara tersebut. 


Terang Rojali, permasalahan ini berawal dari pemasangan portal oleh Beni Cs. Pihak Beni Cs mengklaim, kalau lokasi yang diportal tersebut merupakan bukan jalan umum, yang mana yang disebut masih masuk dalam tanah yang mereka kuasai. 


"Tanah tersebut berlokasi di KM 68 Desa Awin Jaya Kecamatan Sekernan.Sesuai segel yang dipegang oleh orangtuanya Beni Cs, lokasi tersebut masih merupakan tanah mereka. Segelnya tahun 1974.Jika itu jalan umum,  diklaim jalan umum, belum ada bukti sahnya yang mengatakan itu jalan umum," kata Rojali. 


Lantaran pemasangan portal tersebutlah, Beni Cs dilaporkan ke polisi. Beni Cs pun ditetapkan sebagai tersangka, dan disangkakan melanggar pasal 192 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun.


Usai berorasi, rombongan warga tersebut langsung diterima oleh Humas PN Sengeti.untuk berdiskusi dan berdialog,Humas PN Sengeti Gabriel Lase pun menjelaskan duduk persoalan sesuai apa yang diketahuinya. 


Kata Gabriel Lase, saat ini, belum ada keputusan atas kasus yang saat ini tengah ditangani oleh PN Sengeti tersebut. Baik kasus pidana maupun kasus perdata. 


"Memang saat ini ada dua perkara yakni pidana dan perdata, namun belum ada putusan terhadap Beni Cs baik pidana maupun perdata. Untuk pidana, Senin kemarin baru saja digelar sidang perdananya. Sementara untuk perdata, saat ini dalam tahap jawaban," jelas Gabriel Lase. 


Lebih lanjut Gabriel menjelaskan yang menjadi alasan pihak PN Sengeti melakukan penahanan terhadap tersangka. adalah alasan subjektivitas sesuai aturan. dan Ia juga menjelaskan proses hukum yang tengah berlaku baik hukum pidana maupun hukum perdata.


"Jika ingin meminta penangguhan penahanan, silakan dilakukan sesuai norma hukum yang berlaku," kata Gabriel Lase. 


Dalam kesempatan itu Humas PN Sengeti juga menjelaskan soal kenapa proses hukum pidananya tetap berjalan, sementara saat ini tengah ada gugatan perdata atas objek tersebut.Gabriel menyebutkan, secara hukum, proses pidana maupun perdata bisa berjalan beriringan. Tidak ada larangan. 


"Nah kalau terkait apakah ada kaitannya persoalan pidana dan perdata ini (untuk kasus ini), tentu harus kita lihat lagi nanti dalam proses persidangan. Itu nanti majelis hakim yang akan menilainya, ada keterkaitannya atau tidak," Jelas Gabriel.


Setelah mendengar penjelasan dari Humas PN Sengeti kemudian pihak keluarga Beni Cs bersama pihak warga dapat menerima penjelasan pihak PN Sengeti dan kemudian lalu mereka menyerahkan poin-poin tuntutan mereka.


(Wahid)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Warga Datangi Pengadilan Sengeti, Pertanyakan Kasus Beny Cs

Terkini

Iklan